TUGAS
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penataan wilayah pertahanan.
FUNGSI
penyiapan perumusan kebijakan di bidang penataan dan tata ruang wilayah pertahanan;
penyusunan peraturan di bidang survei dan pemetaan, penegasan dan delimitasi batas, serta tata ruang;
pelaksanaan kebijakan dan fasilitasi di bidang survei dan pemetaan, penegasan dan delimitasi batas, serta tata ruang;
pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang survei dan pemetaan, kerja sama survei dan pemetaan, penegasan dan delimitasi batas, tata ruang; dan
pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.